Salah satu undang-undang yang patut ada saat suatu negara menandatangani konvensi PBB melawan korupsi yakni RUU Perampasan Aset atau acap kali diketahui dengan asset recovery.

Melainkan, semenjak Indonesia meratifikasi konvensi hal yang demikian, sampai kini Indonesia belum slot kakek tua juga mempunyai undang-undang tata tertib berkaitan dengan perampasan aset.

Latar belakang RUU Perampasan Aset

Dr. Muhammad Adnan, Dosen spesialis di bidang kajian anti korupsi dan filsafat politik, Ilmu Pemerintahan Fisip Undip ikut serta serta memberikan pendapatnya mengenai RUU Perampasan Aset.

Adnan menerangkan, tahun 2003 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi perihal konvensi PBB melawan korupsi (United Nations Convention Against Corruption), kemudian pada tahun 2006 Indonesia ikut serta serta serta meratifikasi konvensi itu dengan mengeluarkan UU No. 7 tahun 2006 yang mendorong konvensi hal yang demikian. Salah satu langkah yang patut dicapai oleh negara yang meratifikasi konvensi PBB melawan korupsi yakni membikin UU perampasan harta kekayaan koruptor.

“Semenjak itu hakekatnya Indonesia telah berupaya untuk memenuhi ketetapan perihal perlunya UU perampasan hal yang demikian, cuma saja usaha itu melemah,” kata Adnan terhadap LPM Opini, Kamis (27/04).

Sementara, Adnan menganggap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp. 349 Triliun pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cuma sebatas trigger saja. Unsur utama yang melatarbelakangi RUU Perampasan Aset yakni memenuhi ketetapan sebab Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB hal yang demikian. Kemudian, menyokong munculnya trigger yang menjadi penyemangat agar UU Perampasan Aset langsung dilegalkan. Perampasan aset menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan koruptor.

“Koruptor-koruptor hal yang demikian selama tak dihukum mati, mereka masih pede (berani) melaksanakan korupsi. Aku berkeinginan, sebelum akhir masa jabatan Pak Jokowi, RUU hal yang demikian telah dilegalkan oleh DPR,” kata Adnan.

Adnan beranggapan kalau kasus TPPU senilai Rp. 349 Triliun pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi salah satu trigger yang membikin RUU Perampasan Aset kembali dikawal. Melainkan, penyebabnya tak cuma itu, tapi juga kemunculan gaya hidup mewah keluarga pejabat di media sosial yang ikut serta serta andil membikin RUU Perampasan Aset dikawal kembali.

“Aku bilang ini momentum, kalau kita tak langsung mendesak pemerintah dan DPR, kita dapat kehilangan momentum apalagi kemudian disibukkan dengan rencana politik 2024,” terang Adnan.

Progress RUU Perampasan Aset dan Alasan Peresmian yang Memakan Waktu Lama

Adnan menerangkan bahwa sebetulnya RUU Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional Pembentukan Undang-Undang (Prolegnas) semenjak tahun 2012, tapi senantiasa terhenti di tengah jalan. Pada masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, nasib RUU hal yang demikian tak terang hingga memasuki akhir jabatan dari Presiden Jokowi, yang akibatnya mulai timbul harapan untuk langsung menuntaskan RUU Perampasan Aset hal yang demikian.

“Mestinya ini tak cuma didesakkan oleh organisator korupsi, tapi oleh segala bagian bangsa,” kata Adnan.

Adnan juga menerangkan kalau pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset baru dapat berjalan kalau Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (surpres) perihal RUU Perampasan Aset terhadap DPR. Berdasarkan Adnan, wajib DPR tak pasif.

“Aku mendengar diperbandingkan dengan yang pernah ditimbulkan di permulaan itu memang terdapat revisi (perbaikan), jadi kalau masuk prolegnas telah semenjak dari DPR sebelum -sebelumnya telah masuk di prolegnas,” imbuhnya.

RUU Perampasan Aset ini termasuk dalam daftar panjang (long-list) prolegnas DPR RI 2019-2024. RUU hal yang demikian tercatat menjadi RUU usul pemerintah dan menjadi prolegnas prioritas 2023. Berdasarkan anggapan Adnan kata kunci untuk RUU Perampasan Aset langsung dibahas yakni slot garansi 100 adanya surpres dan DPR memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Nah kalau masuk prioritas, DPR mesti untuk langsung membahas,” kata Adnan.

Adnan juga memberikan tanggapannya berkaitan dengan ucapan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (Bambang Cangkul) yang mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset bisa dilegalkan, tapi patut dibicarakan lebih-lebih dahulu dengan ketua partai. Adnan menyebut ucapan Bambang Wuryanto bukanlah sesuatu yang aneh.

“Menjadi aneh saat hal itu dinyatakan di depan publik,” kata Adnan.

Karena teoritis, menjadi member DPR bisa memerankan diri sebagai wakil rakyat, tapi juga dapat memerankan diri semata-mata cuma sebagai wakil partai. Tetapi siapa saja yang menjadi member DPR RI pasti via partai politik. Melainkan, seperti itu terpilih patut ia memiliki kemandirian dan keberanian apalagi saat ia mempunyai pandangan yang berbeda dengan partai.

“Ia ketua partainya berbeda pandangan (karenanya) ia patut dapat menerangkan, tak semata mata menjadi boneka partai. Poin patut sadar bahwa saat ia terpilih menjadi member DPR RI ia yakni wakil rakyat,” kata Adnan.

Apabila Penting di RUU Perampasan Aset

Mengutip dari BBC News Indonesia, RUU Perampasan Aset akan membatasi prosedur mulai dari menyusuri, menyita, dan mengeblok aset yang diduga hasil melanggar hukum, hingga mengelola aset yang sudah dirampas. RUU Perampasan Aset memungkinkan aset-aset hasil melanggar hukum itu dikuasai dan diawasi dengan bagus sehingga tak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tak terang, hingga kehilangan barang bukti.

Adnan menambahkan kalau segala skor yang terdapat dalam RUU Perampasan Aset telah sesuai, tapi menurutnya yang paling penting yakni pembuktian terbalik, ialah pembuktian atas harta kekayaan diluar batas penghasilan yang diterima pejabat negara. Berdasarkan ia gagal menggambarkan karenanya negara memiliki hak untuk merampas harta hal yang demikian.

RUU Perampasan Aset patut dilegalkan untuk mengurangi, menakuti para koruptor, dan membikin calon-calon koruptor berdaya upaya dua kali kalau berkeinginan melaksanakan tindak melanggar hukum korupsi.

Berdasarkan laporan Transparency International yang yaitu organisasi non-pemerintah berskala internasional yang memerangi korupsi menampilkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 skor dari skala 0-100 pada 2022. Pengaruh RUU ini tak langsung dilegalkan, indeks korupsi di Indonesia tak akan membaik atau bahkan menjadi lebih buruk.

“Silahkan datang ke Sukamiskin, tak ada wajah koruptor yang sedih,” kata Adnan.

Kemauan Positif dan Apabila Pengaruh RUU Perampasan Aset dilegalkan

RUU Perampasan Aset yaitu pintu masuk Indonesia bisa menjadi member Financial Action Task Force (FATF). FATF yaitu organisasi yang didirikan untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris global. Untuk menjadi member FATF, Indonesia patut mempunyai UU Perampasan Aset. Dengan seperti itu, Indonesia akan lebih gampang untuk melaksanakan pelacakan aset di luar negeri.

Berdasarkan penyimpanan aset cuma berupa barang mewah karenanya akan gampang untuk dilacak, tapi kalau dalam format investasi atau saham perusahaan global tak cuma nilai aset yang ditanam tapi profit yang diperoleh hal yang demikian juga ikut serta serta serta disita.

“Dan cara kerjanya itu sungguh-sungguh kompleks jadi UU hal yang demikian memudahkan untuk melacak aset,” kata Adnan.

Adnan berkeinginan supaya RUU Perampasan Aset langsung dibahas dan dilegalkan, tak perlu saling melempar antara pemerintah dengan DPR tapi langsung dijelaskan dengan perbuatan bahkan kalau perlu melibatkan media untuk meliput setiap-setiap-setiap-setiap perkembangannya.

Sementara itu berdasarkan Adnan, sebagai mahasiswa sikap yang bisa dijalankan slot bet kecil untuk mendorong RUU Perampasan Aset ini langsung dibahas dan dilegalkan oleh DPR yakni dengan membikin petisi.

“Buat petisi untuk mendorong RUU ini langsung dibahas dan dilegalkan,” tutup Adnan.